Secara hukum, kesehatan di Indonesia menjadi tanggung jawab negara. Hasil amandemen UUD 1945 pada tahun 2000 mulai menunjukkan keberpihakan negara terhadap masalah kesehatan. Pasal 28 H ayat I menyebutkan bahwa : “…setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Jika selama ini sering diperdebatkan apakah pelayanan kesehatan sebagai Private Goods atau Public Goods, dengan adanya pasal diatas maka menunjukan bahwa kesehatan menjadi tanggaung jawab pemerintah dan negara harus berperan dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu pasal 28 H
tersebut semakin diperkuat dengan amandemen UUD 1945 tanggal 11 agustus 2002
dimana terdapat dalam amanat MPR bahwa “Negara mengembangkan jaminan sosial
bagi seluruh rakyat”, seperti juga tercantum dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945.
dalam pasal 3 tersebut, MPR juga menggariskan bahwa ; “Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan”. Menurut Thabrany bahwa
amandemen 3 pasal dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa tujuan negara sebenarnya
sudah semakin jelas yaitu secara eksplist menempatkan kesehatan sebagai bagian
dari kesejahteraan rakyat yang harus tersedia merata. Dengan kata lain, prinsip
ekuitas telah